Sabtu, 21 Februari 2009

RODA 2 SANG RAJA JALANAN


SEPEDA MOTOR SANG RAJA JALANAN
SEPEDA MOTOR, EFFEKTIF, EFFISIEN, IDOLA
SEKALIGUS MEMBAHAYAKAN .

Saya tersenyum kecut, saat anak sulung saya laki-laki melontarkan keinginannya yang sudah lama terpendam, untuk memiliki sepeda motor. “Lebih murah, irit BBM, dan kalau diboncengi cewek alias sang pacar lebih mesra karena dipeluk dari belakang” demikian penjelasannya, saat saya tanyakan alasannya. Padahal dia sudah dibelikan ayahnya, mobil untuk sarana transportasinya. Demikian juga dengan adiknya, anak bungsu saya yang laki-lakipun memiliki keinginan yang sama. Alasannya agak beda dengan kakaknya :”Lebih praktis, kalau kerumah teman yang harus masuk gang. Cukup mudah, irit dan fleksible.”
Bagaimana tidak tersenyum kecut? Yang namanya sepeda motor, memanglah banyak punya kelebihan dibanding kendaraan lain, sekalipun kendaraan pribadi seperti mobil.Lebih praktis, irit, fleksibel, ringkas, dibawa kemanapun ayo. Bahkan di negeri tercinta ini, Kendaraan ini cukup lincah, gesit dan “multifungsi” . Bagaimana tidak? Dinegeri ini, benda ajaib ini bisa mengangkut manusia satu keluarga, terdiri dari bapak, ibu, anak dua orang, sekaligus membawa barang-barang bawaan. Belum lagi, kendaraan ini bahkan pernah dipergunakan untuk membawa almari. Betul-betul luar biasa. Masuk kelorong gelap, kepuncak bukit, semua bisa ditempuh. Perampokpun lebih senang menggunakannya. Dalam waktu sekian detik dengan mengendarai kendaraan ini, perampok bisa menghasilkan puluhan juta rupiah, bahkan bisa lebih Dengan difasilitasi benda tajam kecil dan selubung helm teropong dan mengganti nomor polisi kendaraan begitu leluasa sudah para perampok tersebut menjalankan aksinya, dimana saja, kapan saja.
Meskipun kondisi ini sudah lama cukup memprihatinkan karena semakin hari kecelakaan akibat mengendarai sepeda motor, perampokan dan pencurian dengan dan sepeda motor itu sendiri semakin meningkat, Tetapi penertiban melalui Undang Undang keLaluLintasan baru akan kembali diseriusi dibenahi atau diremajakan kembali
Untuk lebih mengefektifkan Undang-Undang yang akan diberlakukan, memang sebaiknya sebelum membuat beberapa alternatip solusi tentang kendaraan bermotor khususnya sepeda motor , hendaknya beberapa hal perlu dicermati untuk kemudian ditelaah, dan dievaluasi terlebih dahulu.
Beberapa hal yang nampaknya sangat signifikan antara lain adalah pelaku utamanya, yakni perilaku manusia pengendara sepeda motor itu sendiri, spesifikasi dari kendaraan, regulasi , sosialisasi dalam hal persepeda motoran, ketegasan pemerintah dalam pengawasan, dan sangsi yang sudah diberlakukan selama ini.
Pertama kali perlu dipertanyakan.Kenapa banyak orang memiliki kecenderungan ingin naik sepeda motor? Meski belum secara rinci dilakukan penelitian dari penulis, tetapi dari sekedar bertanya pada beberapa teman dan orang-orang yang mengendarai sepeda motor, maka pada umumnya mengatakan bahwasanya sepeda motor lebih ringkas, praktis, murah dibanding naik bemo, bis, taxi, kendaraan umum lainnya dan mobil. Apalagi satu kendaraan masih bisa mengangkut satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, anak, bahkan kadang bisa sampai 2 atau 3 orang. Masuk gang-gang kecil juga oke. Bagi golongan muda, khususnya yang laki-laki merasa enjoy dan asyik kalau diboncengi cewek (pacarnya) lebih mesra karena dipeluk.
Salah satu fakta, suami saya sebenarnya lebih senang mengendarai sepeda motor, dibandingkan mengendarai mobil. Demikian juga yang dikemukakan dua anak laki – laki saya yang kepengin sekali dibelikan sepeda motor, sebagaimana saya kemukakan diatas. Bagi pengendara laki-laki khususnya, kendaraan roda dua ini juga lebih berkesan “jantan”. Apalagi kalau untuk ngepot ditikungan, kayak jago balap saja layaknya.
Meskipun demikian, berdasar pertimbangan cukup riskan mengendarai sepeda motor (mudah dicuri, mudah ditodong, mudah kecelakaan) sampai saat ini anak saya belum saya belikan alias masih saya pending.
Daya tarik yang lainnya, sepeda motor juga bisa dikendarai keluar kota. Perkembangan terakhir, hanya dengan uang muka 500 ribu, sudah bisa membawa pulang sepeda motor. Dan dibeberapa kreditor sepedamotor, ada yang memberlakukan kalau tidak bisa melunasi, cukup mengembalikan sepeda motor itu saja. Nah bisa untuk pamer sekilas pada cewek matrek kan? Yang cukup fatal dan memprihatinkan, jenis kendaraan ini juga sangat diminati perampok, karena dinilai lebih gesit dan mudah menghilangkan jejak
Dari sisi regulasi , pemakaian helm standar juga belum diberlakukan dengan ketat. Padahal kalau mau dirunut lebih jauh pada sekitar tahun 1989, saya pernah ikut dalam penelitian, sosialsisasi tentang penggunaan helm bagi pengendara baik yang mengendarai maupun yang dibonceng sepeda motor. Waktu itu penelitian dilakukan atas kerjasama antara Universitas Kadiri (UNIK) Kediri dengan Kepolisian Kabupaten Kediri Jawa Timur, dan dilaksanakan diKediri. Realitanya, sampai detik ini, hampir 18 belas tahun berlalu, perubahannya belum signifant. Pengendara, apalagi yang dibonceng masih banyak yang tidak menggunakan helm, apalagi yang standar.
Belum lagi pelanggaran –pelanggaran yang dilakukan . Seperti mengendarai lebih dari dua orang dalam satu kendaraan, membonceng atau bahkan mengendara dengan membawa barang-barang atau muatan yang tidak lajim, sehingga menghalang-halangi pengendara dibelakangnya. Pengendara masih banyak yang nyambi dengan menelepun atau menulis sms dengan telepun selulernya, Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi dirinya sendiri maupun pengendara lain. Inipun juga belum ada tindakan dari aparat.
Nah dengan adanya kecenderungan tadi, maka tidaklah heran kalau jalan raya di Surabaya khususnya, menjadi sangat marak oleh kendaraan sepeda motor tadi.
Lalu, siapa pula yang diuntungkan oleh maraknya “peminat” sepeda motor tadi?Tentunya akan mengaitkan banyak pihak. Yang antara lain adalah :

- perusahaan atau produsen sepeda motor dengan seluruh lini-lininya, termasuk
para penjual onderdil , pencuci dan bengkel sepeda motor.,
- penjual asesori dan helm ( baik yang standar maupun yang ciduk mandi),
- pemungut pajak. (bisa dijadikan pemasukan pendapatan daerah dan lin - lian).
Termasuk kepolisian (Kepengurusan BPKB, STNK,SIM dan lain-lain),
- pengguna sepeda motor,
- para makelar-makelar sepeda motor dan pembelinya, karena bisa membeli
dengan lebih terjangkau.

Lalu, siapa pula yang dirugikan? Fakta yang saya alami, memang kadang-kadang sebagai pengemudi mobil, sering dibuat jengkel oleh ulah para pengguna sepeda motor dijalan. Karena kadang sliat sliut menyalip dari sisi kiri maupun kanan secara mendadak yang cukup kencang. Dan apabila mereka yang menyerempet mobil, justru pengendara mobil yang umumnya kena sangsi yang cukup berat. Selain harus memperbaiki kendaraan sendiri yang terserempet, juga harus ikut menanggung pengobatan dan memperbaiki sepeda motor sipenyerempet. Tapi disisi lain, tidak jarang pula, saya merasa diuntungkan, kalau bertepatan disebuah putaran/ u turn, jika mau putar balik, justru saya seringkali ikut diseberangkan oleh sekelompok sepeda motor yang ada didepan saya yang sama-sama mau belok juga.
Lalu, dari maraknya pengguna sepeda motor tadi akhirnya menimbulkan permasalahan yang cukup significant dijalan raya. Pelanggaran banyak dilakukan. Mayoritas, kecelakaan di jalan raya menimpa pengguna sepeda motor (data terakhir menyebutkan kecelakaan jalan raya yang didominasi sepeda motor ada 30.000 kejadian/tahun ) Tapi belum diperjelas dengan rincian data akurat tentang kejadian kecelakaan tersebut apakah sekedar lecet atau sampai meninggal dunia, dominasi pengendara laki-laki atau perempuan ).
Lalu, pertanyaan selanjutnya , mengapa terjadi banyak pelanggaran dan kecelakaan?
Semakin banyak pelaku, semakin heterogen pula prilaku mereka. (Ibaratnya, semakin banyak anak dalam lingkup kecil keluarga, maka akan semakin beragam tingkah polah mereka).Ada yang emosinya tak terkendali, ngebut ditengah kota, ngepot ditempat yang tidak semestinya, berboncengan melebihi kapasitas, tidak pakai helm standar dengan klik yang benar, bahkan kadang2 showofforse mengendara sambil berdiri pada tempat yang tidak seharusnya, membuka paksa jomplangan ka yang sudah ditutup,membunyikan klakson yang bukan standar sehingga bisa mengejutkan pengendara lain, dreyer-dreyer yang membisingkan telinga dan mengganggu ketenangan orang lain, membawa bawaan yang melebihi kapasitas, bahkan kadang2 membahayakan pengendara lain (misalnya bawa lonjoran besi, belanjaan yang banyak dan lain-lain).
Lalu kalau ditelaah dari sisi bahayanya naik sepeda motor, maka harus dipelajari pula fisik dari sepeda motor itu sendiri yang antara lain : - struktur dari sepeda motor dengan berbagai modifikasinya, menjadikan tidak stabilnya kendaraan itu sendiri. (Rodanya hanya dua , - kestabilan perlu dijaga benar oleh pengendaranya) untuk menghindari oleng, - jalur jalan yang dilalui, kadangkala tidak mendukung., jalanan berlubang, kesemrawutan dan saling berhimpitan dengan kendaraan lain, baik sesama sepeda motor ataupun jenis kendaraan lain. yang saling dahulu mendahului, lain - lain
Dari beberapa hal tersebut diatas, maka tentunya akan timbul pertanyaan. Terus bagaimana, apa solusi atau JAMU yang MUJARAB untuk menanggulangi masalah tersebut?

- kalau memberantas pedagangnya, atau membatasi ,akan mematikan sumber2
penghasilan banyak pihak.
- kalau menertibkan pengguna, katakanlah dengan helm standar, mayoritas pengguna
akan keberatan dengan alasan mahal. belum lagi helm standar untuk anak-anak
balita dan bayi, juga ibu2 sanggulan belum ada.
- kalau diberi jalur khusus, untuk kawasan seperti raya Darmo sepertinya sulit.

Disamping lebar jalan yang sudah tidak memungkinkan, juga mahal banget.
Lalu?
Akhirnya semua kembali kepada tingkat MORAL dan budaya masing-masing pribadi dan masyarakat terkait. Dengan jumlah pengendara yang semakin melimpah detik demi detik (data penjualan sepeda motor perhari ribuan bahkan juataan), maka dengan keterbatasan jumlah aparat kepolisian maka “impossible” untuk menertibkannya, tanpa dibantu “kesadaran” masyarakat bersangkutan.
Namun demikian, penertiban oleh aparat kepolisian harus tetap dilakukan, tanpa kenal lelah. Sedikit demi sedikit sangsi lebih ditingkatkan lagi, misalnya dengan pemakaian helm standar yang benar (dikancingkan yang benar), juga sabuk pengaman, jalan-jalan diperbaiki, marka-marka jalan dipertegas.
Secara pribadi, saya punya kepercayaan. Bahwa “kematian” atau “nasib” kita ada dua pilihan : Pertama, kematian atas Kehendak atau Ridlo dari Tuhan YME, dan satu lagi oleh Godaan Setan yang sebenarnya Tidak diRidloi Tuhan YME . Contoh konkrit kematian yang disebabkan oleh “godaan setan” atau “Keberhasilan Setan” adalah : orang yang meninggal tertabrak kereta api, dimana sewaktu pintu kereta sudah tertutup tapi tetap saja mencoba/nekad untuk membuka paksa.
Sebaliknya, orang yang meninggal karena Ridlo Allah adalah orang yang sudah berhati-hati , berupaya menjaga kesehatannya tetap saja mati. Termasuk sudah berhati-hati mengendarai sepeda motor, mengikuti jalurnya, tapi tetap saja kecelakaan.
Nah kalau sudah bicara masalah “moral” dan “budaya”, maka waktu pembelajarannyapun nampaknya perlu waktu lama, tapi tetap dilakukan. Dan tidak boleh berhenti. Harus terus menerus. Dan yang lebih ampuh ya kita kembalikan lagi kepada “Diri Sendiri”. Tanpa ada kesadaran dan kemauan dari diri sendiri maka sangat sulit untuk dapat merubahnya.
Kesimpulannya, untuk mengatasi problema transportasi yang berkaitan dengan
masalah sepeda motor, maka sebaiknya didisain menjadi tiga bagian, yakni penanggulangan jangka pendek, menengah dan panjang. Untuk jangka pendek maka beberapa hal yang perlu diprogramkan antara lain :

- kanalisasi tetap dijalankan (hasilnya sudah lumayan. Surabaya lebih terrtib
dibanding Jogja (ini titipan komentar anak saya). Ini termasuk pembelaja
ran yang terus-menerus kepada masyarakat akan pentingnya kedisiplinan.
- jalur sepeda motor atau jalan – jalan rusak berlubang segera diperbaiki.
- penertiban dan pemberlakuan aturan yang benar dalam pembuatan SIM antara
lain :

- anak dibawah usia yang sudah ditetapkan tidak diperkenankan membuat/mem
punyai SIM, dan mengendarai kendaraan bermotor. Dalam hal ini
tentunya peranan orang tua juga sangat dibutuhkan untuk ikut mengawasi
dan mendisiplinkan putera puterinya.
- bagi pemohon SIM baru harus melakukan ujian praktek dilapangan selain
teori.
- bagi yang karena satu dan lain hal (beberapa kali melakukan pelanggaran
dijalan raya sehingga SIM nya harus ditahan), diwajibkan ujian teori
dan praktek ulang untuk mendapatkan SIM.
- hanya yang kredibilitasnya baik saja, yang boleh memperpanjang SIM
melalui calo. (yang tidak pernah bermasalah saja).
- sejak dini, disekolah-sekolah (mulai pra TK) sudah mulai diperkenalkan
disiplin berlalu lintas. Baik cara berjalan kaki, menyeberang ditempat
yang benar, apalagi berkendaraan.
- secara rutin (waktunya diubah-ubah) dilakukan razzia SIM,STNK,ditambah
KTP
- secara rutin dilakukan razzia untuk sekolah-sekolah dibawah usia layak
mengendarai kendaraan bermotor.
- dilakukan sosialisasi pengetahuan berlalu lintas yang benar melalui
iklan-iklan pelayanan masyarakat, bisa melalui media televise, radio,
Koran dan lain –lain.

(Ditulis oleh Uniek Wardhono pada awal Januari 2004 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar