Senin, 13 Desember 2010

Jika TETAP NGOTOT, KENAPA YA?

ALASAN EKSEKUTIF YUDIKATIF atau LEGISLATIF “MEMAKSAKAN KEHENDAK” akan TERSELENGGARANYA SUATU PROYEK

Seringkali terjadi ENGKEL2 an, (kontroversi/bersitegang) antara APARAT PEMERINTAH, juga WAKIL RAKYAT justru dengan RAKYATnya.
Memang kesannya ANEH, tetapi pada kenyatannya NYATA dan ADA…….
Beberapa PROYEK (pembangunan dll) yang menurut ANGEL (sudut pandang) Yudikatif, Eksekutif ataupan Legislatif dinilai MENGUNTUNGKAN , sebaliknya, SANGAT MENGGANGGU dan MERUGIKAN oleh mayoritas rakyat/masyarakat, dan yang lebih parah lagi MENYAKITK kan hati rakyat.
Contoh konkrit yang akhir2 ini banyak mendapat SOROTAN TAJAM, khususnya dari RAKYAT JELATA , tentang akan dibangunnya GEDUNG BARU untuk memfasilitasi yang LEBIH CANGGIH dari para Legislatif…..
Sekali lagi, penulis garis bawahi….. menurut angel (sudut pandang penulis), jika benar ANGGARAN pembangunan tersebut (jika tidak ditambah ini itu, artinya BENAR-BENAR ANGGARAN TOTAL seperti yang selama ini disebutkan, 1, 2T) dengan disain dan luasan lantai yang sedemikian besar, cukup “EKONOMIS”, tentunya jika NEGARA, dan rakyat nya dalam KONDISI yang kaya dan makmur…..
Sebaliknya, jika itu dibangun dalam kondisi yang seperti saat ini (MELARAT),, compang camping, tentunya anggaran itu menjadi sangat tinggi, dan TIDAK PERLU… itu sekedar bukan untuk memnuhi KEBUTUHAN, tetapi lebih kepada MEMENUHI KEINGINAN dari beberapa gelintir orang…..

Jika “MEREKA” masih tetep saja NGOTOT untuk tetap membangunnya?Maka pertanyaannya adalah KENAPA? Apakah meskipun ANGGARAN memang sudah ada dan dianggarkan tidak bisa dialihkan sesuai keperluan yang dinilai (secara obyektif) LEBIH DIBUTUHkan, sehingga harus lebih diprioritaskan?
Menurut penulis ada beberapa KEMUNGKINAN yang menyebabkan pihak –pihak terkait tersebut menjadi tetap ngotot adalah :
Sudah terlanjur membuat JANJI2/KOMITMEN antara (pihak ketiga, dalam hal ini investor, konsultan dll dengan APARAT). Yang lebih parah lagi, jika sudah terjadi ”TRANSAKSI” (ada ”uang muka”) yang sudah terlanjur diterima oleh pihak ”OWNER” dalam hal ini yang punya proyek
Pihak investor, konsultan/ pihak yang sduah dijanjikan dengan pihak ordal (orang dalam), yang terlibat sudah terlanjur mengeluarkan biaya yang cukup besar saat ”PRA PROYEK”
Ada rasa ”SUNGKAN” dari pihak pemberi proyek kepada investor, konsultan sebagai pihak yang terlanjur dijanjikan...
1, 2, 3, sebenarnya saling berkait dan intinya ya sama : sudah terlanjur ada KKN dodalamnya.
Selanjutnya adalah: Jika aku jadi calon investor/calon konsultan yang sudah terlanjur mengeluarkan uang dan janji, tentunya jika ditinjau dari sudut BISNIS, jelas –jelas pasti akan meminta PERTANGGUNG JAWABAN pihak pemberi tugas akan akibat pembiayaan yang suidah saya/perusahaan keluarkan sesuai JANJI-JANJI yang sudah diberikan..
Pertanyaannya adalah, jika aku berposisi sebagai PENANGGUNG JAWAB PROYEK atau yang sudah terlanjur membuat JANJI1..., maka apa yang harus diperbuat?
Haruskah MEMAKSAKAN /NGOTOT tetap meREALISASIkan proyek tersebut dengan cara TIDAK FAIR? (PENUJUKAN LANGSUNG pada KONSULTAN, yang jelas –jelas melanggaran PERATURAN yang berlaku, mengingat NILAI PROYEK itu seharusnya dilellangkan/melalui proses tender, baik dari saat FESEABILITY STUDY, PRA RENCANA, DESGN, apal;agi PELAKSANAAN dan PENGAWASAN?
?????????????????????????????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar